Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Kejagung Tuntut 6 Orang dalam Kasus Suap Hakim

Penulis
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:39 WIB

JAKARTA,Wilispost.com- Terdakwa Ariyanto dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Menurut Anang Supriatna, S.H., M.H., Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, hukuman yang dijatuhkan kepada Ariyanto adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.

Pasal yang menjerat Ariyanto adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,”terang Anang 

Terdakwa Marcella Santoso dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.

Marcella Santoso juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar

Minggu, 22 Februari 2026 | 01:30 WIB

Kematian Bocah Sukabumi, Autopsi Temukan Luka Bakar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:30 WIB

Wagub Rano Mulai Safari Ramadan di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:57 WIB
↑ Kembali ke atas