Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Kejagung Tuntut 6 Orang dalam Kasus Suap Hakim

Penulis
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:39 WIB

Terdakwa M. Syafe’I dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso.

Anang menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan akan terus dikembangkan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada M. Syafe’I adalah 15 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.

“M. Syafe’I juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta,”kata Anang kepada wartawan (19/2/26).

Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim.

Pasal yang menjerat Junaedi Saibih adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Junaedi Saibih adalah 9 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.

Junaedi Saibih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar

Minggu, 22 Februari 2026 | 01:30 WIB

Kematian Bocah Sukabumi, Autopsi Temukan Luka Bakar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:30 WIB

Wagub Rano Mulai Safari Ramadan di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:57 WIB
↑ Kembali ke atas