JAKARTA,Wilispost.com- Terdakwa Ariyanto dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurut Anang Supriatna, S.H., M.H., Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, hukuman yang dijatuhkan kepada Ariyanto adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Pasal yang menjerat Ariyanto adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,”terang Anang
Terdakwa Marcella Santoso dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Marcella Santoso juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.