Senin, 23 Februari 2026

Kejagung Tuntut 6 Orang dalam Kasus Suap Hakim

Penulis
Iklan
Kejagung Tuntut 6 Orang dalam Kasus Suap Hakim
6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim

Terdakwa M. Adhiya Muzakki dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.

Hukuman yang dijatuhkan kepada M. Adhiya Muzakki adalah 8 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada ditahan.

M. Adhiya Muzakki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Terdakwa Tian Bahtiar dituntut dengan pasal yang sama dengan M. Adhiya Muzakki.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Tian Bahtiar adalah 8 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.

Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Kasus ini terkait dengan tiga perkara korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim),"jelasnya.

Iklan
Penulis

Tags

Terkini