Terdakwa M. Syafe’I dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso.
Anang menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan akan terus dikembangkan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada M. Syafe’I adalah 15 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.
“M. Syafe’I juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta,”kata Anang kepada wartawan (19/2/26).
Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim.
Pasal yang menjerat Junaedi Saibih adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Junaedi Saibih adalah 9 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Junaedi Saibih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.