Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Pertamina

Tim Redaksi
Minggu, 15 Februari 2026 | 06:05 WIB

Wilispost.com - Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026) kemarin.

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun.

Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

"JPU menekankan bahwa tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,"kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan.

Negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Tim Redaksi

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Kematian Bocah Sukabumi, Autopsi Temukan Luka Bakar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:30 WIB

Hoaks Penerimaan CPNS Imigrasi 2026 Beredar di Threads

Jumat, 20 Februari 2026 | 03:18 WIB

Kasus Irigasi, Anggota DPRD dan Anaknya Ditangkap

Kamis, 19 Februari 2026 | 04:36 WIB
↑ Kembali ke atas