BAM DPR RI Tinjau Penyelesaian Ganti Rugi Tol di Tangsel
"Jadi ini adalah penegasan ya, mengkonfirmasi aduan yang diadukan oleh masyarakat Tangerang terkait dengan sejumlah pihak. Ada 4 keluarga yang lahannya sekarang sudah dipakai untuk jalan tol, tapi ternyata belum mendapatkan pembayaran" ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa para warga telah menempuh jalur hukum hingga berhasil mendapatkan hukum tetap.
"Mereka sudah mengambil jalur hukum bahkan jalur hukumnya sudah sempurna karena mereka di pengadilan negeri menang, kemudian pihak jasa marga, pihak kementerian PUPR menggugat balik dengan banding di tingkat pengadilan tinggi tetapi masyarakat masih menang. Bahkan pihak tergugat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dinyatakan kalah," ungkapnya.
Menurutnya, putusan tersebut telah inkrah sehingga kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan.
"Dengan demikian karena sudah sampai posisi inkrah maka kewajiban bagi kementerian PU, panitia pembebasan lahan PT. Jasa Marga untuk membayar. Karena itu sudah inkrah, apalagi yang ditunggu," katanya.
Ahmad Heryawan juga menyinggung persoalan tanggung renteng serta kasus salah bayar.
"Ini kan maknanya masyarakat secara relasi kuasa ada di bawah, sulit untuk melawan kalau tidak benar kan. Ternyata mereka bisa melawan secara hukum dan menang terus, kalau tidak membayar berarti melanggar hukum" ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera merekomendasikan tindak lanjut kepada pimpinan DPR RI karena hak masyarakat sudah terkatung-katung selama kurang lebih 16 tahun.
***