Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Ramadan 1447 H

Penulis
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:23 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 H. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha. Rumah makan diperbolehkan beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB tanpa live musik.

"Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih," ujar Agapito, Rabu (18/2/26).

Pemkot Tangerang memastikan peraturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan patroli untuk menegakkan aturan tersebut.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan mengadakan operasi secara berkala di semua wilayah Kota Tangerang untuk memastikan peraturan ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat.

***

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar

Minggu, 22 Februari 2026 | 01:30 WIB

Kematian Bocah Sukabumi, Autopsi Temukan Luka Bakar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:30 WIB

Wagub Rano Mulai Safari Ramadan di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:57 WIB
↑ Kembali ke atas