Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Penjaga Privasi EU Mulai Selidiki Elon Musk Terkait Gambar Seksual AI

Penulis
Selasa, 17 Februari 2026 | 12:20 WIB

Kantor X-nya di Paris digerebu oleh penyidik Prancis dan Eropa awal Februari sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap algoritma X serta penyebaran materi pelekaan seksual AI. Jaksa penuntut Prancis telah memanggil Musk dan Linda Yaccarino, mantan CEO X, untuk "wawancara sukarela" di Paris pada April.

Kantor Komisioner Informasi Inggris juga mengumumkan pekan lalu bahwa mereka meluncurkan investigasi baru terhadap X dan xAI, dengan menyatakan memiliki "kekhawatiran serius" tentang penggunaan data pribadi Grok dan "potensinya menghasilkan konten gambar dan video seksual yang berbahaya".

Uni Eropa telah membuka investigasi formal terhadap xAI karena penyebaran gambar seksual wanita dan anak-anak oleh Grok di bawah Undang-Undang Layanan Digital blok, yang mensyaratkan platform teknologi besar untuk mengurangi penyebaran konten ilegal dan berbahaya.

Namun, penyelidikan Uni Eropa yang diumumkan pada Senin ini akan menilai apakah X melanggar aturan utama GDPR Uni Eropa, yang mewajibkan perusahaan memastikan data pengguna diproses hanya untuk tujuan tertentu dan sah, mempertimbangkan privasi selama pengembangan produk, serta menyusul tinjauan risiko sebelum peluncuran fitur berisiko tinggi.

Setelah tekanan dari pemerintah di seluruh dunia, termasuk ancaman denda dan larangan di Uni Eropa, Inggris, dan Prancis, X pada bulan lalu menerapkan "tindakan teknis" untuk membatasi Grok menghasilkan gambar eksplisit tertentu. Namun, perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka menghapus Materi Pelekaan Seksual Anak dan materi telanjang tanpa persetujuan.

Dalam tanggapan terhadap penggerebekan di Prancis, X mengatakan dalam sebuah unggahan bahwa tuduhan itu "tanpa dasar" dan "secara tegas menyangkal segala kesalahan". Mereka menyebut penggerebekan sebagai "tindakan eksekutif hukum yang berlebihan dirancang untuk mencapai tujuan politik yang tidak sah", menambahkan bahwa penyelidikan "menyimpang hukum Prancis, mengelabui proses yang seharusnya, dan membahayakan kebebasan berbicara".

***

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar

Minggu, 22 Februari 2026 | 01:30 WIB

Kematian Bocah Sukabumi, Autopsi Temukan Luka Bakar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:30 WIB

Wagub Rano Mulai Safari Ramadan di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:57 WIB
↑ Kembali ke atas